HUKUM CAM SEX DALAM ISLAM



Assalamu'alaikum. Saya ingin bertanya, dan saya seorang wanita.
1. Hukum masturbasi bagi wanita
2. Hukum chat sex yang bukan muhrim
3. Hukum web cam sambil masturbasi dengan lawan jenis yg bukan muhrim
Saya bertanya apakah semua itu termasuk zina? Apakah termasuk ke dalam zina seperti layaknya zina memasukkan kemaluan laki2 pada perempuan? Karena umumnya di web cam sambil melihat kemaluan lawan jenis.
Bagaimana solusinya pak ustadz, saya ingin terlepas dari ini semua :''

Assalamu alaikum wr.wb.
Saudariku yang dirahmati Allah, hukum masturbasi telah kami jelaskan dalam banyak bagian di web ini. Anda bisa merujuk kepadanya. Singkatnya, bahwa masturbasi baik bagi wanita maupun laki-laki, menurut jumhur ulama haram hukumnya.
Sementara chat sex apalagi dengan lawan jenis jelas-jelas merupakan dosa besar karena kehormatan atau kemaluan seseorang tidak boleh terlihat oleh siapapun. Satu-satunya yang boleh melihat hanya pasangan yang sah (suami atau isterinya).
Jadi kalau ada yang melakukan web cam sambil masturbasi hal itu merupakan dosa ganda.
Karena itu kami sarankan untuk segera menjauhi perbuatan tersebut dan segera bertobat.
Mintalah kepada Allah kekuatan dan taufik-Nya agar Anda bisa terhindar darinya disertai upaya yang keras.
Lalu bergaullah dengan orang-orang yang baik dan taat agama.
Sibukkan diri Anda dengan berbagai aktivitas yang mulia.
Insya Allah itu semua akan menolong Anda dari maksiat yang berkelanjutan.
Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb.

(Sumber: syariahonline.com)
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment